APA SAJA HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN WUDHU?







Bismillahirrahmaanirrahiim
Segala puji bagi Allah yg telah melimpahkan karunia-Nya kepada kita sehingga kita hingga saat ini masih diberi kesempatan hidup dengan segala nikmat-Nya. Shalawat dan salam selalu terhaturkan kepada suri teladan kita Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yg telah membawakan risalah Islam hingga sampai kepada kita.
Kali ini kita akan membahas mengenai: HAL-HAL YG TIDAK MEMBATALKAN WUDHU

MENYENTUH WANITA APABILA TIDAK KELUAR MANI ATAU MADZI

Menyentuh wanita tanpa syahwat, tidak membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah ra, ia berkata : "Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah saw (yang sedang shalat malam), sedang kedua kakiku berada di arah kiblat beliau. Apabila hendak sujud, beliau merabaku, maka kulipat kedua kakiku, dan apabila beliau telah berdiri, kuselonjorkan lagi kedua kakiku." Aisyah berkata: "Ketika itu rumah-rumah tidak mempunyai lampu (gelao gulita)."

Demikian juga wanita yang menyentuh laki-laki tanpa syahwat tidak batal wudhunya. Dari Aisyah ra, ia berkata: "Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah saw (dari tempat tidurnya), kemudian aku mencarinya dengan tanganku (meraba-raba), tiba-tiba tanganku menyentuh kedua (telapak) kakinya, sedang kedua kakinya dalam keadaan ditegakkan ketika beliau sedang sujud....". Dari dua hadits tersebut jelaslah bagi kita bahwasanya menyentuh itu sendiri tidaklah membatalkan wudhu. Wallahu a'alam.

KELUARNYA DARAH KARENA LUKA DAN SEMISALNYA

Hal ini tidak membatalkan wudhu menurut satu dari dua pendapat ulama yang paling shahih. Pendapat ini berdasarkan dalil-dalil berikut:
  • Hadits-hadits yang mewajibkan berwudhu karena keluarnya darah tidak ada yang shahih.
  • Hukum asal semua adalah suci. Seseorang yang berwudhu tidak dapat menjadi batal kecuali berdasarkan nash atau ijma'.
  • Hadits Jabir bin Abdillah ra dalam kisah terpanahnya seorang Sahabat Anshar dengan tiga anak panah dalam Perang Dzatur Riqa' padahal dia dalam keadaan shalat, ia tetap meneruskan shalatnya dalam keadaan darahnya terus mengalir. (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq (Fat-hul Bari I/280). Rasulullah saw mengetahui hal itu dan tidak mengingkarinya. Apabila keluar darah itu membatalkan wudhu niscaya beliau akan menjelaskan kepadanya dan orang yang bersamanya dalam perang tersebut. Imam asy-Syaukani rahimullah berkata: "Dan tela diketahui bahwa Nabi saw telah melihat hal itu dan beliau tidak mengingkari perbuatannya meneruskan shalat setelah keluarnya darah. Jika keluarnya darah membatalkan wudhu niscaya beliau telah menjelaskan hal itu kepadanya dan kepada orang yang bersamanya pada peperangan itu.

MUNTAH DAN SEJENISNYA

Muntah sedikit maupun banyak tidak membatalkan wudhu karena tidak ada satu dalil shahih pun yang menyatakan batalnya wudh karena muntah. Ma'dan bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Abu Darda' ra: "Bahwa Nabi saw muntah lalu berwudhu. Maka aku (Ma'dan bin Abi Thalhah) bertemu Tsauban ra di masjid Damaskus, lalu aku menyebutkan hadits iu kepadanya, maka ia berkata: "Dia (Abu Darda') benar, dan akulah yang menuangkan air wudhu untuk beliau."

Hadits ini tidak menunjukkan batalnya wudhu karena muntah secara mutlak, karena hanya sekedar perbuatan beliau saw. Dan huku asal perbuatan tidak menunjukkan wajib. Paling tidak hal itu disyariatkan mencontoh beliau dalam hal ini (anjuran).

TERTAWA TERBAHAK-BAHAK DI DALAM SHALAT DAN DI LUAR SHALAT

Para ulama bersepakat bahwa tertawa di lau shalat tidaklah membatalkan thaharah dan tidak mewajibkan wudhu. Mereka juga bersepakat bahwa tertawa dalam shalat dapat membatalkan shalat. Namun mereka berselisih pendapat tentang batalnya wudhu karena tertawa dalam shalat. Pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa tertawa dalam shalat tidak membatalkan wudhu, ini pendapat Imam asy-Syafi'i, Malik, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur. Pendapat ini berdasarkan hadits dari Jabir ra secara mauquf bahwa ia ditanya tentang seseorang yang tertawa dalam shalatnya? Maka ia menjawab: "Ia mengulangi shalatnya dan tidak mengulangi wudhunya." (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq (Fat-hul Bari I/280)

MEMANDIKAN JENAZAH DAN MENGUSUNGNYA

Memandikan jenazah atau mengusungnya tidak membatalkan wudhu, menurut pendapat yang rajih (kuat) di kalangan ulama. Tetapi sebagian ulama menganjurkan bagi siapa saja yang telah memandikan jenazah supaya mandi dan bagi siapa saja yang telah mengusung jenazah supaya berwudhu. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang memandikan jenazah hendaklah ia mandi, dan barangsiapa yang mengusung jenazah hendaklah a berwudhu.

KERAGUAN ORANG YANG BERWUDHU AKAN SUATU HADATS

Barangsiapa telah berwudhu dengan sempurna, kemudian ia ragu apakah ia berhadats ataukah tidak, maka ia tetap pada hukum asal yang diyakininya yaitu suci, sampai ia yakin betul bahwa ia berhadats. Jika ia ragu-ragu tentang suatu hadats pada saat sedang shalat maka ia tidak perlu berpaling atau membatalkan shalatnya sampai ia yakin benar bahwa ia telah berhadats.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah ra, ia berkata: "Rasulullah saw bersabda: 'Apabila salah seorang dari kalian mendapati sesuatu dalam perutnya kemudian membuatnya bingung dan ragu, apakah telah keluar sesuatu darinya ataukah tidak? Maka janganlah ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara kentut atau mendapati baunya.'
Wallahu ta’aala a’lam
Rujukan lainnya: Shahih Fiqh as-Sunnah oleh Ibnu Sayyid Saalim: 1/138-143

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIRIK NASYID "BIKATAIBIL IMAN"

DIWAN IMAM ASY-SYAFI'I