APA SAJA HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN WUDHU?
Bismillahirrahmaanirrahiim
Segala puji
bagi Allah yg telah melimpahkan karunia-Nya kepada kita sehingga kita hingga
saat ini masih diberi kesempatan hidup dengan segala nikmat-Nya. Shalawat dan
salam selalu terhaturkan kepada suri teladan kita Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam yg telah membawakan risalah Islam hingga sampai kepada kita.
Kali ini
kita akan membahas mengenai: HAL-HAL YG TIDAK MEMBATALKAN WUDHU
MENYENTUH WANITA APABILA TIDAK KELUAR MANI ATAU MADZI
Menyentuh
wanita tanpa syahwat, tidak membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan hadits dari
Aisyah ra, ia berkata : "Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah saw (yang
sedang shalat malam), sedang kedua kakiku berada di arah kiblat beliau. Apabila
hendak sujud, beliau merabaku, maka kulipat kedua kakiku, dan apabila beliau
telah berdiri, kuselonjorkan lagi kedua kakiku." Aisyah berkata:
"Ketika itu rumah-rumah tidak mempunyai lampu (gelao gulita)."
Demikian juga wanita yang menyentuh laki-laki tanpa syahwat tidak batal wudhunya. Dari Aisyah ra, ia berkata: "Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah saw (dari tempat tidurnya), kemudian aku mencarinya dengan tanganku (meraba-raba), tiba-tiba tanganku menyentuh kedua (telapak) kakinya, sedang kedua kakinya dalam keadaan ditegakkan ketika beliau sedang sujud....". Dari dua hadits tersebut jelaslah bagi kita bahwasanya menyentuh itu sendiri tidaklah membatalkan wudhu. Wallahu a'alam.
KELUARNYA DARAH KARENA LUKA DAN SEMISALNYA
Hal ini tidak membatalkan wudhu
menurut satu dari dua pendapat ulama yang paling shahih. Pendapat ini
berdasarkan dalil-dalil berikut:
- Hadits-hadits yang mewajibkan berwudhu karena keluarnya darah tidak ada yang shahih.
- Hukum asal semua adalah suci. Seseorang yang berwudhu tidak dapat menjadi batal kecuali berdasarkan nash atau ijma'.
- Hadits Jabir bin Abdillah ra dalam kisah terpanahnya seorang Sahabat Anshar dengan tiga anak panah dalam Perang Dzatur Riqa' padahal dia dalam keadaan shalat, ia tetap meneruskan shalatnya dalam keadaan darahnya terus mengalir. (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq (Fat-hul Bari I/280). Rasulullah saw mengetahui hal itu dan tidak mengingkarinya. Apabila keluar darah itu membatalkan wudhu niscaya beliau akan menjelaskan kepadanya dan orang yang bersamanya dalam perang tersebut. Imam asy-Syaukani rahimullah berkata: "Dan tela diketahui bahwa Nabi saw telah melihat hal itu dan beliau tidak mengingkari perbuatannya meneruskan shalat setelah keluarnya darah. Jika keluarnya darah membatalkan wudhu niscaya beliau telah menjelaskan hal itu kepadanya dan kepada orang yang bersamanya pada peperangan itu.
MUNTAH DAN SEJENISNYA
Muntah sedikit maupun banyak
tidak membatalkan wudhu karena tidak ada satu dalil shahih pun yang menyatakan
batalnya wudh karena muntah. Ma'dan bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Abu
Darda' ra: "Bahwa Nabi saw muntah lalu berwudhu. Maka aku (Ma'dan bin Abi
Thalhah) bertemu Tsauban ra di masjid Damaskus, lalu aku menyebutkan hadits iu
kepadanya, maka ia berkata: "Dia (Abu Darda') benar, dan akulah yang
menuangkan air wudhu untuk beliau."
Hadits ini tidak menunjukkan batalnya wudhu karena muntah secara mutlak, karena hanya sekedar perbuatan beliau saw. Dan huku asal perbuatan tidak menunjukkan wajib. Paling tidak hal itu disyariatkan mencontoh beliau dalam hal ini (anjuran).
TERTAWA TERBAHAK-BAHAK DI DALAM SHALAT DAN DI LUAR SHALAT
Para ulama bersepakat bahwa
tertawa di lau shalat tidaklah membatalkan thaharah dan tidak mewajibkan wudhu.
Mereka juga bersepakat bahwa tertawa dalam shalat dapat membatalkan shalat.
Namun mereka berselisih pendapat tentang batalnya wudhu karena tertawa dalam
shalat. Pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa tertawa dalam
shalat tidak membatalkan wudhu, ini pendapat Imam asy-Syafi'i, Malik, Ahmad,
Ishaq, dan Abu Tsaur. Pendapat ini berdasarkan hadits dari Jabir ra secara
mauquf bahwa ia ditanya tentang seseorang yang tertawa dalam shalatnya? Maka ia
menjawab: "Ia mengulangi shalatnya dan tidak mengulangi wudhunya."
(HR. Al-Bukhari secara mu'allaq (Fat-hul Bari I/280)
MEMANDIKAN JENAZAH DAN MENGUSUNGNYA
Memandikan jenazah atau
mengusungnya tidak membatalkan wudhu, menurut pendapat yang rajih (kuat) di
kalangan ulama. Tetapi sebagian ulama menganjurkan bagi siapa saja yang telah
memandikan jenazah supaya mandi dan bagi siapa saja yang telah mengusung
jenazah supaya berwudhu. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah ra bahwa
Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang memandikan jenazah hendaklah ia
mandi, dan barangsiapa yang mengusung jenazah hendaklah a berwudhu.
KERAGUAN ORANG YANG BERWUDHU AKAN SUATU HADATS
Barangsiapa telah berwudhu dengan
sempurna, kemudian ia ragu apakah ia berhadats ataukah tidak, maka ia tetap
pada hukum asal yang diyakininya yaitu suci, sampai ia yakin betul bahwa ia
berhadats. Jika ia ragu-ragu tentang suatu hadats pada saat sedang shalat maka
ia tidak perlu berpaling atau membatalkan shalatnya sampai ia yakin benar bahwa
ia telah berhadats.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah ra, ia berkata: "Rasulullah saw bersabda: 'Apabila salah seorang dari kalian mendapati sesuatu dalam perutnya kemudian membuatnya bingung dan ragu, apakah telah keluar sesuatu darinya ataukah tidak? Maka janganlah ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara kentut atau mendapati baunya.'
Wallahu ta’aala a’lam
Rujukan
lainnya: Shahih Fiqh as-Sunnah oleh Ibnu Sayyid Saalim: 1/138-143
Komentar
Posting Komentar