HAL-HAL YANG BISA MEMBATALKAN WUDHU
Segala
puji bagi Allah yang telah memberi kesempatan untuk tetap bisa menikmati apa
yang Dia karuniakan kepada kita, shalawat serta salam terhaturkan kepada
junjungan kita Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang telah membawa
risalah Islam hingga sampai kepada kita, ammaa ba’du:
Ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu dan menjadikan
wudhu tidak sampai pada tujuannya. Amalan atau hal-hal yang dimaksud adalah:
1. Apa saja yang keluar dari kemaluan dan dubur, berupa kencing,
berak, atau kentut. Allah SWT berfirman yang artinya, “Atau kembali dari tempat buang air.” (Al-Maidah:6)
Rasulullah saw. bersabda, “Allah
tidak akan menerima shalat seorang di antara kamu yang berhadas sampai ia
berwudhu (sebelumnya).” Maka, seorang sahabat dari negeri
Hadramaut bertanya. “Apa yang dimaksud hadas itu wahai Abu Hurairah?” Jawabnya,
“Kentut lirih maupun kentut keras.” (Muttafaqun ‘alaih Fathul Bari I: 234,
Baihaqi I:117, Fathur Robbani, Ahmad II:75 no:352) Dan hadits ini menurut
sebagian mukharrij selain yang disebut di atas tidak ada tambahan (tentang
pernyataan orang dari Hadramaut itu), Muslim I:204 no:225, ‘Aunul Ma’bud I:87
no:60, dan Tirmidzi I: 150 no:76.
“Dari
Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Mani, wadi dan madzi (termasuk hadas). Adapun
mani, cara bersuci darinya harus dengan mandi besar. Adapun madi dan madzi,”
maka dia berkata, “cucilah dzakarmu, kemaluanmu, kemudian berwudhulah
sebagaimana kamu berwudhu untuk shalat!” (Shahih: Shahih Abu Daud no:190, dan
Baihaqi I:115).
2.
Tidur pulas sampai tidak tersisa sedikitpun kesadarannya, baik dalam keadaan
duduk yang mantap di atas ataupun tidak. Karena ada hadits Shafwan bin Assal,
ia berkata, “Adalah Rasulullah saw. pernah menyuruh kami, apabila kami
melakukan safar agar tidak melepaskan khuf kami (selama) tiga hari tiga malam,
kecuali karena janabat, akan tetapi (kalau) karena buang air besar atau kecil
ataupun karena tidur (pulas maka cukup berwudhu).” (Hasan: Shahih Nasa’i no:123
Nasa’i I:84 dan Tirmidzi I:65 no:69).
Pada
hadits ini Nabi saw. menyamakan antara tidur nyenyak dengan kencing dan berak
(sebagai pembatal wudhu).
“Dari
Ali r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Mata adalah pengawas dubur-dubur;
maka barangsiapa yang tidur (nyenyak), hendaklah berwudhu.” (Hasan: Shahih Ibnu
Majah no:386. Ibnu Majah I:161 no:477 dan ‘Aunul Ma’bud I:347 no:200 dengan
redaksi sedikit berlainan).
Sedangkan
kata “as-sah” artinya : “dubur” Maksudnya ialah “yaqzhah” (jaga, tidak tidur)
adalah penjaga apa yang bisa keluar dari dubur, karena selama mata terbuka maka
pasti yang bersangkutan merasakan apa yang keluar dari duburnya. (Periksa
Nailul Authar I:242).
3.
Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit. Karena kacaunya pikiran
disebabkan dua hal ini jauh lebih berat daripada hilangnya kesadaran karena
tidur nyenyak.
4. Memegang kemaluan tanpa alas karena dorongan syahwat,
berdasarkan sabda Nabi saw.,“Barangsiapa
yang memegang kemaluannya, maka hendaklah berwudhu.” (Shahih:
Shahih Ibnu Majah no:388, ‘Aunul Ma’bud I:507 no:179, Ibnu Majah I:163 no:483,
‘Aunul Ma’bud I:312 no:180 Nasa’i I:101, Tirmidzi I:56 no:56 no:85).
Betul,
ia memang bagian dari anggota badanmu, bila sentuhan tidak diiringi dengan
gejolak syahwat, karena sentuhan model seperti ini sangat memungkinkan
disamakan dengan menyentuh anggota badan yang lain. Ini jelas berbeda jauh
dengan menyentuh kemaluan karena termotivasi oleh gejolak syahwat. Sentuhan
seperti ini sama sekali tidak bisa diserupakan dengan menyentuh anggota tubuh
yang lain karena menyentuh anggota badan yang tidak didorong oleh syahwat dan
ini adalah sesuatu yang amat sangat jelas, sebagaimana yang pembaca lihat
sendiri (Tamamul Minnah hal:103).
CATATAN: Makan daging unta termasuk hal-hal yang membatalkan
wudhu sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bara’ bin ‘Azib ra ia berkata,
“Rasulullah saw. bersabda, “Berwudhulah disebabkan
(makan) daging unta, namun jangan berwudhu disebabkan (makan) daging kambing!” (Shahih:
Shahih Ibnu Majah no:401, Ibnu Majah I:166 no:494, Tirmidzi I:54 no:81, ‘Aunul
Ma’bud I:315 no:182).
Dari Jabir bin Samurah r.a. bahwa ada seorang sahabat bertanya
kepada Nabi saw. apakah saya harus berwudhu (lagi) disebabkan (makan) daging
kambing? Jawab Beliau, “Jika
dirimu mau, silakan berwudhu; jika tidak jangan berwudhu (lagi).” Dia
bertanya (lagi) “Apakah saya harus berwudhu (lagi) disebabkan (makan) daging
unta?” Jawab Beliau, “Ya berwudhulah karena (selesai
makan) daging unta!” (Shahih Mukhtashar Muslim no:146 dan Muslim I:275 no:360).
An-Nawawi menyatakan: “Pendapat ini memiliki dalil lebih kuat
meskipun jumhur ulama tidak berpendapat demikian” (Syarh Muslim: 1/328)
wallahu ta'ala a'lam bisshawaab
Komentar
Posting Komentar