UPAYA PENANGGULANGAN PENGGUNAAN NARKOBA DAN NARKOTIKA
upaya
penanggulangannya sebagai berikut:
a.
Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai
ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari
pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh
pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama,
pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi
obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk
mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba. Namun, hal terpenting dari semua itu adalah membentengi
diri sendiri dengan imtaq(iman taqwa) untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
b. Represif (penindakan), yaitu menindak dan
memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh
para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau
masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak
boleh main hakim sendiri.
c. Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan
para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah
banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba
seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih
dll.
d. Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan
agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan”
Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para
korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan
bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
Komentar
Posting Komentar